Ranup.xyz - Ustaz Rahmat Baequni membeberkan alasannya memberi tahu pernyataan kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena diracun adalah disebabkan permintaan jemaah pengajian. 

Dari pemeriksaan, pernyataan demikian dilakukannya sekitar Februari dan Maret 2019. Malahan, menuirut Baequni, materi itu sempat ditanyakan secara khususterlebih dulu dengan jemaah sebelum disajikan dalam pidato.

“Intinya dikala itu saya cuma mengandalkan media sosial, dan pada ketika itu saya konfirmasi pada jemaah, dan jemaah bahkanmengatakan iya,” ujar Ustaz Rahmat di Mapolda Jawa Barat, Jumat 21 Juni 2019.

Rahmat Baequni mengatakan,  waktu kejadian, sebelum memberikan ceramah, terdapat jemaah yang meminta untuk membahas fenomena kematian petugas KPPS yang mencapai angka ratusan. Jemaah sekalian minta pencerahan bagaimana untuk bersikap dengan hal yang demikian.

“Ada jemaah yang sebelum pengajian itu mereka bertanya ‘ustaz bantu dong dibahas perihal ini, jadi kami tahu bagaimana seharusnya menyikapi bagaimana. Oleh karena itu saya mengatakan, menurut info yang saya terima,” katanya.

Baequni meyakini pada ketika itu mengimbau terhadap jemaah untuk menunggu hasil penindakan dari aparat Kepolisian atau instansi yang memiliki wewenang.

“lebih baik sekarang ini untuk kita tunggu penyidikannya apa, penyebabnya apa, dan memang telah ada sebagian media yang telah saya lihat itu kesannya seperti yang tadi dikatakan ada zat-zat mengandung racun,” katanya.

Rahmat Baequni ditentukan sebagai tersangka atas kasus hoax sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang - undang RI nomor 1/1946, Pidana dan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP).

Seperti yang diketahui, dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h, Ustaz Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataan yang bersangkutan hal itu.

“Bapak ibu  yang dirahmati Allah, dikala yang meninggal ini dites di laboratorium, bukan di autopsi tetapi dicek oleh forensiknya terbukti bahwa rupanya yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke tiap-tiap TPS.

Tujuan pemberian racun ini adalah supaya para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 sampai 2 hari. Dengan demikian, mereka tak dapat memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa untuk membikin mereka meninggal  dalam waktu yang lama yaitu 1 hari atau paling tidak 2 hari. tujuannya apa? supaya mereka tidak dapat memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.”