Ranup.xyz - Tanggal 15 agustus 2005 atau tepatnya tiga belas tahun sudah berlalu,di Helsinki ditandatangani sebuah nota kepahaman atau MOU antara Gam dengan RI yang sudah bertikai kurang lebih 32 tahun yang di dipelopori oleh sang proklamator Tgk Muhammad Hasan Di Tiro di bukit Halimun Kab.Pidie bersama kolega-koleganya, momen itu merupakan lembaran baru bagi orang Aceh yang sudah lama mendambakan hidup aman, damai dan sejahtera, mengingat sebelunya orang yang hidup di nanggroe serambi mekkah ini bak ikan teri yang hidup di sekeliling ikan hiu di laut lepas nan dalam.

Dalam surat kabar terbitan Serambi edisi 24/10/2018 rabu, sejumlah warga di salah satu kecamatan di Aceh Tamiang meluapkan emosinya dengan membakar markas kepolisian sektor ( Mapolsek ) setempat, karena dinilai oleh warga bahwa personil polsek setempat telah menyiksa seorang tahanan narkoba yang di tangkap malam selasa dini hari hingga menemui ajalnya, pada halaman yang sama juga surat khabar serambi memberitakan gambar yang memperlihatkan anggota tubuh korban yang patah dan memar yang di perlihatkan oleh keluarganya .

Dari amatan dan bacaan penulis pada surat khabar tersebut, tersirat sudah bahwa kedamaian yang di dambakan oleh masyarakat aceh yang telah merasakan kesengsaraan sebelum indonesia merdeka sirna dan hanya hayalan semata bak seekor anjing menunggu sepotong daging babi dari tuannya. Dalam kasus ini yakni kasus narkoba saya sendiri sebagai warga Aceh sangat mendukung aparat penegak hukum dalam hal ini polisi yang masih konsisten dan saya juga mengapresiasi mereka dalam memberantaskan peredaran narkoba yang telah merajalela di bumi serambi mekkah ini.

Kendati bagaimanapun polisi adalah pelopor dan juga penjaga keselamatan dan kedamaian masyarakat diseluruh pelosok nusantara ini,seharusnya kasus meninggalnya seorang warga seperti di aceh tamiang tidak terjadi dan kasus penganinyaan yang terjadi di aceh tamiang merupakan suatu memori kelam yang sedang ingin di hapus oleh seluruh masyarakat di seluruh sentero bumi iskandar muda ini.

Jauh sebelum kasus ini terjadi tepatnya sebelum tanggal 15 agustus 2005 masyarakat di seluruh pelosok bumi serambi mekkah ini termasuk Aceh Tamiang yang walaupun berbatasan langsung dengan Sumatra Utara tetap dianggap daerah rawan oleh pemerintah pusat dalam hal ini aparat TNI di sebabkan dikuasai daerah tersebut oleh kelompok sparatis GAM pada masa itu bagai hidup bak lembu pembajak tanah sawah yang oleh tuannya dipukuli ketika tidak mendengar aba-aba tuannya.

Kondisi kelam Aceh dan masyarakatnya pada masa itu meliputi semua lini baik agama,sosial,budaya,pendidikan dan yang terutama politik dll. Saya sendiri pernah merasakan dampak dari perang saudara tersebut walaupun saya masih menempuh sekolah dasar masa itu, dan maih tersimpan betul memori kelam apa yang terjadi pada waktu itu dalam hal ini apa yang terjdi di kampung halaman saya, dan saya kira seluruh pelosok kampung  di Aceh terjadi yang demikian rupa.

            Dari sekian banyak memori kelam yang pernah di alami oleh masyarakat Aceh saya hanya memaparkan sejumlah kecil pelanggaran yang di lakukan oleh oknum-oknum yang sampai saat ini masih belum menemui titik terang dan hampir di telan oleh waktu seperti peristiwa arakundo di Aceh Timur, beutong Aceh Barat (sekarang Nagan Raya), rumoeh geudong di Pidie, simpang KKA di Aceh Utara dan masih banyak lagi yang tidak dan belum di ketahui dan tidak mau untuk mengetahui oleh pemegang kekuasaan atau stakeholder.

            Sekali lagi saya sebagai orang Aceh, mengingatkan kepada pemegang kewenangan yang ada di Aceh khususnya dan pusat umumnya untuk jangan lagi mengembalikan sejarah kelam masyarakat yang ada di Aceh yang sedang mengembalikan kajaannya yang pernah terjadi beberapa abad dulu.

            Dan kepada pihak kepolisian yang ada di Aceh untuk mengusut tuntas perihal yang terjadi di wilayah hukum Aceh Tamiang, seperti di beritakan pada surat kabar harian serambi terbitan 28/10/2018,minggu.