Teori fase konflik (phase theory of conflict) merupakan teori yang bisa digunakan untuk memahami proses terjadinya konflik Teori ini disusun berdasarkan asumsi bahwa proses terjadinya interaksi konflik melalui fase-fase dengan pola tertentu dan dalam kurun waktu tertentu. Proses konflik dalam bentuk aksi dan reaksi pihak-pihak yang terlibat konflik yang terjadi dalam fase-fase berurutan, satu fase mendahului fase lainnya. Cupach dan Canary (Myrna W. lsenhart & Michael Spangle, 1996) mengemukakan bahwa konflik merupakan urutan perilaku yang dilukiskan oleh interaksi ketika konflik terjadi dalam kurun waktu tertentu Rummel (Myrna W. Isenhart & Michael Spangle, 1996) dan Joseph P. Folger & Marshall S. Poole, 1984) mengemukakan bahwa perkembangan konflik melewati fase-fase yang dapat diprediksi dari sikap dan tujuan (latent phase = fase laten) menjadi terpicu oleh suatu kejadian (initiation phase = fase inisiasi); kekuatan dan ancaman digunakan (attempt to balance power phase) ketika pihak-pihak yang terlibat konflik menghadapi suatu isu; pihak-pihak yang terlibat konflik bisa bereaksi ke arah level resolusi (ballance of power phase) sampai kejadian lainnya memicu konfrontasi (disruption phase). Walton seperti dikutip oleh Joseph P. Folger & Marshal S. Poole (1984) mengemukakan bahwa konflik mengikuti dua fase besar, yaitu diferensiasi dan integrasi.


Berdasarkan literatur Joseph P. Folger & Marshal S. Poole (1984) dan dengan membandingkan analisis teori fase konflik yang dikemukakan oleh Walton, Rummel, serta Ellis dan Fisher. Donald Rothchild dan Chandra Lekha Sriram mengemukakan konflik antarkelompok dalam empat fase (www.saisojhuedu/cmtoolkit ...).

(I) Fase potensi konflik (potential conflict phase). Dalam fase ini, konflik telah terjadi, tetapi dalam level intensitas sangat rendah. Faktor struktural dan penyebab konflik memicu perbedaan di antara kelompok di samping perbedaan sosio-ekonomi, kultur. dan politik. Para elit mulai memobilisasi perasaan tidak puas, tetapi tanpa mengatalisasikannya ke dalam kelompok yang terorganisasi. Tindakan preventif dalam fase ini tidak berisiko dan mempunyai potensi untuk berhasil

(2) Fase pertumbuhan (gestation phase). Dalam fase ini, isu yang dipertentangkan dan kelompok-kelompok lebih didefinisikan. Hubungan antarkelompok lebih dipolitisir dan dimobilisasi Sedemikian rupa bahkan elit yang tidak memanipulasi ketidakcocokan harus bereaksi dan menanggapi ketidaksepakatan. Ketika polarisasi di antara kelompok meningkat. kemungkinan terjadinya kekerasan makin tinggi dan insiden kecil bisa terjadi. Ikatan dan hubungan antareht masih terjadi dan isu yang dipertentangkan masih bisa dirundingkan. Biaya tindakan preventif meningkalw tetapi kemungkinan berhasil masih positif.
            (3) Fase pemicu dan eskalasi (triggering and escalation phase). Persepsi perubahan yang nyata dalam kelompok-kondisi ekonomi, sosial, atau politik-bisa memicu eskalasi. Permulaan kekerasan masal merupakan suatu ambang fundamental konflik. Ikatan antarelit putus, interaksi sosial memfokuskan pada kekerasan yang terorganisasi ketika pertukaran meredup. Kekerasan meningkat, kelompok yang bertikai kehilangan kepercayaan satu sama lain dan merasa tak dapat berkompromi. Kekerasan membuat intervensi akan berisiko dan mahal. Pada fase ini, tindakan untuk mencegah kekerasan agar tidak bereskalasi ke kelompok lain masih mungkin untuk dilakukan.

(4) Fase pascakonflik (post-conflict phase). Sesudah de-eskalasi kekerasan menurun, intervesi preventif dengan tujuan membangun kembali hubungan damai dan saluran komunikasi di antara kelompok-kelompok yang terlibat konflik untuk menghindari terulangnya kekerasan. Menurut Rothchild dan Sriram, fase ini terdiri atas dua bagian yang terpisah.

- Fase pengembangan militer/keamanan jangka pendek (security-buildingphase/ a short-term military) di mana proses pelucutan senjata dan demobilisasi meningkatkan kepercayaan terhadap kedamaian.

- Fase pengembangan institusi jangka panjang (a long-term institution building phase) di mana rekostruksi sosial, politik, dan ekonomi membantu membangun kembali hubungan antarkelompok. Pembangunan institusi dan demokratisasi harus meletakkan fondasi perdamaian berkelanjutan.




Wirawan, konflik dan menejemen konflik, (Jakarta: salemba humanika, 2010 ).